1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.
2. Ambil nomor antrean.
3. Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah dibawa ke petugas.
Baca Juga: Buntut Kekalahan Melawan Liverpool, Pemain Manchester United Bingung dengan Taktik Solskjaer
4. Tunggu selama beberapa menit hingga proses selesai.
5. Jika sudah, petugas akan memberikan KIA yang sudah direvisi secara langsung.
Adapun syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut
1. Fotokopi kartu keluarga.
Baca Juga: Sinopsis Film Beirut: Misi Diplomat AS Menyelamatkan Agen CIA yang Disandera di Lebanon
2. Fotokopi akta kelahiran.