Kemudian bagi yang pertama kali membuat KIA untuk anak 0-5 tahun maka cukup mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa KK.
Sedangkan untuk membuat KIA pada anak usia 5-17 tahun cukup datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa beberapa dokumen seperti foto anak ukuran 2x3, KTP, dan KK.***