Ingin Mengubah Data pada Kartu Identitas Anak? Begini Caranya

- 25 Oktober 2021, 11:40 WIB
Kartu Identitas Anak atau KIA.*
Kartu Identitas Anak atau KIA.* /DEDEN IMAN

Kemudian bagi yang pertama kali membuat KIA untuk anak 0-5 tahun maka cukup mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa KK.

Sedangkan untuk membuat KIA pada anak usia 5-17 tahun cukup datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa beberapa dokumen seperti foto anak ukuran 2x3, KTP, dan KK.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x