Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat-Laut-Udara, Termasuk untuk Anak Usia Di Bawah 12 Tahun
"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," demikian tercantum dalam Pasal 9 UU IKN.***