Seperti diketahui sebelumnya, menyusul diberlakukannya tes PCR sebagai syarat penumpang pesawat, Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000.
Pasalnya harga tes PCR yang telah diturunkan sebelumnya menjadi Rp495.000 masih dianggap terlalu mahal oleh masyarakat, terutama mereka yang menggunakan transportasi pesawat.
Sebelumnya harga tes PCR bisa mencapai jutaan hingga kemudian diturunkan menjadi Rp495.000 atas permintaan presiden lantaran dianggap masih terlalu mahal.
Informasi penurunan harga tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucap Luhut dilansir dari Antara.***