Cara Ubah Data pada Kartu Identitas Anak Beserta Syarat-Syarat yang Diperlukan

- 26 Oktober 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak.
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK - Cara mudah mengubah data pada Kartu Identitas Anak, berikut syarat-syarat yang diperlukan akan diulas dalam artikel ini.

Kartu Identitas Anak (KIA) ini berlaku pada anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.

Jika terdapat kesalahan pada KIA karena kesalahan cetak atau karena kesalahan input data, maka masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan revisi.

Baca Juga: Komentari Pemerintah yang Ingin Turunkan PCR ke Harga Rp300 Ribu, Hilmi Firdausi: Kebayang kan Untungnya?

Untuk mendapatkan KIA sangatlah mudah, begitu juga dalam hal mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara mudah ubah data pada KIA.

Sebelum revisi data, sebaiknya orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:

Baca Juga: Ditanya tentang Sosok yang Berpeluang Jadi Pemenang Ballon d'Or 2021, Ini Jawaban Luis Suarez

1. Cermati letak kesalahan pada KIA.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x