Cara Ubah Data pada Kartu Identitas Anak Beserta Syarat-Syarat yang Diperlukan

- 26 Oktober 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak.
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. /Pikiran-rakyat.com

8. Fotokopi KTP kedua orang tua

9. KIA lama yang akan direvisi

10. Pas foto 3x4 dua lembar

Langkah-langkah revisi KIA:

1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp300 Ribu, Said Didu: Meningkatkan Kecurigaan pada 'Bisnis' PCR

2. Ambil nomor antrean.

3. Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa.

4. Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Harga Dasar Tes PCR Dibuka: Jangan Jadikan Pandemi Ini Bisnis di Atas Penderitaan Rakyat

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x