PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kemungkinan untuk melakukan penerapan hukuman mati kepada pelaku korupsi.
Gagasan dari Jaksa Agung mengenai penerapan hukuman mati ini kemudian direspons oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua KPK tersebut menyambut baik rencana dari gagasan dari Jaksa Agung untuk mengkaji penerapan hukuman mati.
Baca Juga: Soroti Oknum Polisi yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Luqman Hakim: Wajib Dihukum Mati
“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,” ujar Firli dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Akan tetapi, Firli menyebut bahwa ancaman pada pasal tersebut harus dilakukan perluasan demi bisa memberikan efek jera kepada koruptor.
“Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” tutur Firli.
Menurut Firli segala upaya pencegahan tindakan korupsi seperti pendidikan antikorupsi sampai kepada penindakan harus terus dilakukan.