Mahkamah Agung Urungkan PP 99 Tahun 2012, Berisi Pasal Pengetatan Remisi bagi Koruptor

- 31 Oktober 2021, 14:00 WIB
Gedung Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung. /mahkamahagung.go.id/

PR DEPOK - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 terkait pasal 34 A serta pasal 43A.

Uji materiil yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung mengatur soal pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu korupsi, terorisme, dan narkoba.

“Putusan, kabul HUM (Hak Uji Materiil),” ucap juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan dikutip Pikiaranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 Lewat HP dan Cek Online Bansos November Rp4,4 Juta untuk Siswa SD hingga SMA

Perkara nomor 28 P/HUM/2021 yang diajukan oleh mantan kepala desa Subowo dan rekan-rekannya yang saat ini sedang menjalani hukuman, Vonis diputuskan pada 28 Oktober 2021 oleh majelis hakim Supandi sebagai ketua dan Is Sudaryono dan Yodi M Wahyunadi.

Subowo menggugat pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan (b), pasal 34 A ayat (3), pasal 43 A ayat (1) huruf (a), pasal 43 A ayat (3) PP Nomor 99/2012 dikarenakan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Berikut sederet pertimbangan yang disampaikan oleh hakim untuk mengabulkan uji material tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bersama Tony Jaa Bintangi Film The Expendables 4, Jason Statham: Saya Sudah Menunggu Begitu Lama

1. Fungsi pemindahan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitas dan integrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x