Ada Surat Tugas kepada Tersangka Pembunuhan 6 Laskar FPI, Ali Syarief: Artinya Pelanggaran HAM Berat

- 1 November 2021, 07:34 WIB
Ali Syarief.
Ali Syarief. /Instagram @alisyarief50

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief, kembali mengomentari kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ali Syarief menyoroti adanya surat tugas yang diberikan kepada para tersangka pembunuhan 6 Laskar FPI.

Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi titik sidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Baca Juga: Dilanda Krisis Pangan, Kim Jong Un Minta Warga Korea Utara Konsumsi Angsa Hitam?

"Yg menarik dr kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @alisyarief.

Menurutnya, surat tugas tersebut seharusnya menjadi titik sidik Komnas HAM dalam memahami dugaan kejahatan yang dilakukan aparat negara kepada rakyatnya.

Ia lantas menilai bahwa kasus dugaan unlawful killing terhadap enam Laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Senin, 1 November 2021: Pisces, Mungkin Ada Perselisihan hingga Perpisahan

"Ini keterangan yg hrs menjadi titik sidik KOMNAS HAM memahami sebagai dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya.  Maka itu artinya Pelanggaran HAM berat," katanya melanjutkan.

Cuitan Ali Syarief.
Cuitan Ali Syarief. Tangkap layar Twitter @alisyarief

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x