Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto di Karawang, Besaran Utang Capai Rp2,6 Triliun

- 5 November 2021, 14:50 WIB
Tommy Soeharto.
Tommy Soeharto. /ANTARA/Yudhi Mahatma

PR DEPOK – Satuan Tugas atau Satgas BLBI melakukan penyitaan aset Hutomo Mandal Putra alias Tommy Soeharto, Jumat 5 November 2021.

Aset Tommy Soeharto yang disita, yakni tanah seluas 124 hektare yang terletak di Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset yang disita merupakan lahan milik PT Timor Putra Nasional.

Baca Juga: Meski Juara MotoGP, Fabio Quartararo Oga Pakai Nomor Balap 1: 20 Nomor yang Sangat Istimewa

Menurut Rionald, penyitaan ini dilakukan Satgas BLBI karena PT Timor Putra Nasional yang dimiliki putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto ini masih memiliki utang kepada negara.

“Utang itu bermula saat PT TPN (Timor Putra Nasional) mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya (kini Bank Mandiri), kata Rionald.

Dikatakan Rionald, Satgas BLBI sebelumnya telah melakukan penagihan kepada PT TPN yang berasal dari kredit beberapa bank.

Outstanding utang yang dimiliki PT TPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara mencapai Rp2.612.287.348.912,95.

Besaran utang PT TPN itu, menurut Rionald sudah sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x