Menag Yaqut Rilis Surat Edaran PPKS Dukung Permendikbud Ristek No 30, Tifatul: UU Belum Jadi, Kebelet Amat ya

- 10 November 2021, 08:44 WIB
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring.
Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring. /Ujang Zaelani/Antara

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim ini menjadi pertentangan tokoh politik, maupun publik lantaran dianggap membuka pintu untuk kebebasan seks.

Lain hal dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia tampak mendukung kebijakan Nadiem Makarim tersebut.

Baca Juga: Minta Permendikbud Ristek Nomor 30 Dievaluasi atau Dicabut, Anggota DPR: Dapat Merusak Standar Moral Mahasiswa

Bahkan, Gus Yaqut mengeluarkan surat edaran yang disesuaikan dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 itu untuk diterapkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti UIN dan IAIN.

Gus Yaqut sepakat dengan Nadiem Makarim. Menurutnya kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Baca Juga: Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Jelas 'Pelegalan' Kebebasan Seks, Mardani Ali: Merusak Norma Kesusilaan

Adapun pihak Tifatul Sembiring bertentangan dengan hal itu. Ia tampak tidak menyetujui adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut.

Ia mengungkapkan sebenarnya pada saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diajukan, poin yang mengarah ke arah seksual ini sangat dikritik tokoh masyarakat.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @tifsembiring


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x