PR DEPOK - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring turut menyoroti terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim ini menjadi pertentangan tokoh politik, maupun publik lantaran dianggap membuka pintu untuk kebebasan seks.
Lain hal dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia tampak mendukung kebijakan Nadiem Makarim tersebut.
Bahkan, Gus Yaqut mengeluarkan surat edaran yang disesuaikan dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 itu untuk diterapkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti UIN dan IAIN.
Gus Yaqut sepakat dengan Nadiem Makarim. Menurutnya kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Adapun pihak Tifatul Sembiring bertentangan dengan hal itu. Ia tampak tidak menyetujui adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut.
Ia mengungkapkan sebenarnya pada saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diajukan, poin yang mengarah ke arah seksual ini sangat dikritik tokoh masyarakat.