PR BOGOR - Belakangan ini publik banyak membicarakan soal dugaan korupsi pada ajang penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di Jakarta.
Setelah mencuatnya kabar atas dugaan korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melalukan penyelidikan.
Namun penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut mendapat beragam komentar.
Salah satu yang memberikan komentarnya yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E tersebut.
Margarito Kamis kemudian membeberkan alasan mengapa penyelidikan tersebut harus dihentikan.
Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Formula E itu, dikarenakan tidak adanya dugaan pidana.
"Hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," ujar Margarito sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.