PR DEPOK - Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring baru-baru ini mengomentari perkembangan kasus Formula E yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penjelasan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Formula E ini bisa saja dihentikan jika tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya.
Menanggapi pernyataan Ali Fikri tersebut, Tifatul Sembiring pun menegaskan bahwa sejak awal memang terbukti tidak ada peristiwa pidana dalam program balap mobil Formula E itu.
Baca Juga: Ungkap Cara Antisipasi Dampak La Nina pada Sektor Pangan, Mentan Singgung Soal Teknologi Pertanian
"Memang bukti awal adanya pidana nggak ada," kata Tifatul Sembiring seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @tifsembiring pada Sabtu, 13 November 2021.
Dengan demikian, Tifatul Sembiring lantas menyimpulkan satu-satunya masalah yang dilihat oleh KPK adalah dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri.
Dia berpendapat, survei calon presiden (capres) Anies Baswedan yang tinggi lah yang menjadi masalah, dan dibuat seolah menjadi dosa besar.
"Masalahnya cuma satu, kenapa survey capres Anis Baswedan selalu paling tinggi. Dan ini dianggap dosa besaaar," ujarnya menjelaskan.