Menurut Erick, penunjukkan Emir Moeis tidak melanggar undang-undang dan merupakan bagian dari sebuah proses.
Kendati demikian, ia membuka diri untuk semua masukan bila keputusan yang diambil ternyata keliru dan salah.
Erick juga tak menampik dugaan bahwa dirinya kecolongan saat menetapkan Emir Moeis sebagai Komisaris perseroan pelat merah yang artinya, ada kemungkinan ia tak mengetahui bahwa Emir merupakan mantan narapidana.
Untuk diketahui, pada Agustus 2021 lalu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PIM, yakni anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Pengangkatan ini pun tercantum dalam laman resmi PT PIM.
Sebagai informasi, dalam struktur dewan komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021 yang ditunjuk pemegang saham.***