PR DEPOK - Jaksa Agung Burhanuddin menilai penerapan sanksi hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi tidak ada alasan untuk tidak dilakukan.
Namun, menurut Burhanuddin sanksi hukuman mati untuk koruptor atau garong uang rakyat ini sulit diterapkan lantaran masih banyak penolakan aktivis HAM.
Burhanuddin menyebut para aktivis HAM mendorong negara menghapus aturan hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan hak hidup yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun kecuali oleh Tuhan.
Baca Juga: Vladimir Putin Tuduh Eropa dan Negara Barat Manfaatkan Krisis Migran untuk Menekan Belarusia
"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam webinar, pada Jumat 19 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Menurutnya, hak asasi yang ada adalah setiap manusia harus berdampingan dengan kewajiban asasi.
Yang artinya, negara akan melindungi hak asasi setiap warganya, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban menghormati hak orang lain.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pentingnya menekankan nilai Pancasila tentang keseimbangan hak dan kewajiban agar tercipta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.