ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenko PMK

- 23 November 2021, 12:27 WIB
Ilustrasi ASN, berikut penjelasan Kemenko PMK soal cuti libur Nataru untuk ASN dan karyawan swasta.
Ilustrasi ASN, berikut penjelasan Kemenko PMK soal cuti libur Nataru untuk ASN dan karyawan swasta. /ANTARA/Ricky Prayoga/

PR DEPOK – Pemerintah mengeluarkan larangan bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta untuk mengambil cuti libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Larangan ini dikeluarkan pemerintah sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru.

Selain larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta, pemerintah juga menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama libur Nataru.

Baca Juga: 6 Arahan Presiden Jokowi Terkait Evaluasi PPKM, Salah Satunya Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 saat Nataru

“Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 dan akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri,” tulis akun Instagram Kemenko PMK, Selasa 23 November 2021.

Pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru, seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

“Serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama,” kata Kemenko PMK.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Toilet di SPBU Pertamina Gratis, Gus Umar Heran: Kenapa Menteri BUMN Urus Receh Gini?

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA Instagram @kemenko_pmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x