PR DEPOK – Belum lama ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa penempatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri akan diatur sesuai dengan kapasitasnya.
Rusdi menilai karena 57 mantan pegawai KPK tidak semua merupakan penyidik dan penyelidik, maka Polri akan menempatkannya sesuai dengan posisi yang bersangkutan di tempat kerja sebelumnya.
Kabar penempatan 57 mantan pegawai KPK ini kemudian dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Dipecat Barcelona, Lionel Messi Bela Ronald Koeman: Selalu Paling Mudah Menyalahkan Pelatih
Ferdinand Hutahaean menyebut agar 57 mantan pegawai KPK ditempatkan sebagai penjaga ruang arsip.
Pernyataan ini diungkapkan Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di akun media sosial Twitternya @FerdinandHaean3.
Tempatkan saja sebagai penjaga ruang arsip https://t.co/G5rt968HpQ— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) November 23, 2021
“Tempatkan saja sebagai penjaga ruang arsip,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Baca Juga: Tak Menampik Kedekatan dengan Cut Syifa, Mischa Chandrawinata Akui Kekagumannya: Dia Unik Banget
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan bahwa penempatan 57 mantan pegawai KPK akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).