Pemerintah Rilis Inmendagri Terkait Aturan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

- 24 November 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru.
Ilustrasi - Pemerintah rilis Inmendagri terkait aturan PPKM level 3 pada Libur Nataru. /Twitter/@TMCPoldaMetro

Baca Juga: Telpon Arteria Dahlan Untuk Berdamai dengan Wanita yang Maki Ibunya, Prasetyo: Dia Beranggapan Saya Bekingan

d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 9.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indonesia Open 2021: Laga Seru The Daddies vs Hoki Kobayashi

g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x