PR DEPOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyetujui jika para pelaku maling uang rakyat diberikan hukuman mati.
Akan tetapi, menurutnya sebagai negara hukum, kebijakan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati," kata Firli Bahuri, saat ditemui di Polda Bali, Rabu, 24 November 2021.
Baca Juga: Utamakan Musyawarah Soal Hak Asuh Gala Sky dengan Pihak Vanessa Angel, Begini Kata Haji Faisal
Lanjut Firli mengatakan, bahwa tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati ialah yang diatur sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.
Adapun unsur didalamnya antara lain, barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," kata Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa mandat dan perintah dari pasal (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1).
Firli Bahuri menegaskan bahwa secara legalitas, tidak semua pelaku pidana maling uang rakyat bisa dihukum mati.
Editor: Erta Darwati
Sumber: ANTARA