Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Catat Waktu Pendaftaran dan Dokumen Penting Berikut

- 25 November 2021, 10:59 WIB
cara mendapatkan BPUM dari Kemenparekraf.
cara mendapatkan BPUM dari Kemenparekraf. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah.

Pelaku usaha ini adalah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission atau OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Ada 6 jenis usaha yang menerima bantuan dari Kemenparekraf yakni, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, homestay, hotel melati, spa, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Baca Juga: 5 Kondisi Keuangan yang Membuat Anda Berpikir “Jangan Dulu Tutup Akun Cicilan Tanpa Kartu Kredit”

Bantuan dari Kemenparekraf ini diberi nama Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Adapun jumlah dana yang diberikan adalah 1,8 juta per bulan selama dua bulan.

Berikut cara daftar BPUP Kemenparekraf dengan mudah, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Berencana Bangun Sumur Resapan Banjir, Sindiran Ali Syarief: Jangan, Nanti Dibully Buzzer

1. Siapkan dokumen BPUP

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x