PR DEPOK – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” ujar Ketua MK, Anwar Usman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 25 November 2021.
Anwar Usman menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku hingga pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK sesuai putusan.
Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maksimal dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu dua tahun, terhitung sejak putusan diucapkan MK.
Adapun jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan perintah MK tersebut, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tidak berlaku atau inkonstitusional permanen.
Baca Juga: Nadeo Arga Winata Siap Kawal Gawang Bali United Lawan Persija Jakarta
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar Usman.