PR DEPOK - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa belum memberikan izin terkait rencana reuni akbar 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2021.
Hal itu terjadi karena panitia belum memenuhi sejumlah syarat seperti belum ada rekomendasi dari satgas Covid-19 sehingga gelaran reuni 212 belum diizinkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis 25 November 2021.
Baca Juga: 5 Gambaran Kekompakan Nikita Willy yang Setia Mendampingi Adiknya Winona Willy hingga ke Pelaminan
“Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," ujar Zulpan seperti dikutip PikiranRakyat-depok.com dari PMJNews.
Zulpan menjelaskan kegiatan yang menghadirkan banyak massa wajib menyertakan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Salah satunya itu (surat rekomendasi Satgas Covid-19) yang belum dipenuhi," jelasnya.
Baca Juga: Wajib Catat! 9 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk Dapatkan Bantuan Kemenparekraf
Oleh karena itu, Zulpan berharap masyarakat dapat memahami situasi pandemi Covid-19 saat ini.