"Hal yang penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera para pelaku," tuturnya.
Kendati ada peraturanya, ia menilai pasal mengenai hukuman mati tidak penah benar-benar dijatuhkan.
"Karena meskipun ada aturannya, ternyata hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Indra Mustafa Tampil Perdana Membela Persib Bandung pada Musim Ini
Lebih lanjut, Sahroni menilai selain hukuman mati bagi terpidana korupsi, hal lain yang perlu menjadi pertimbangan dan perhatian adalah cara mengembalikan aset negara melalui aturan pencucian uang.
Selain pelakunya harus ditindak, lanjut dia, perlu dipastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan cara penerapan aturan pencucian uang yang tegas dan efektif sehingga kerugian negara bisa diminimalkan.***