Nilai Perlu Adanya Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat, Jaksa Agung: sebagai Perlindungan HAM dan ...

- 25 November 2021, 17:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin menyoroti soal hukuman mati bagi maling uang rakyat.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyoroti soal hukuman mati bagi maling uang rakyat. /Instagram/@jaksa_agungri

PR DEPOK – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa para maling uang rakyat atau koruptor adalah penjahat kemanusiaan sehingga perlu ditumpas.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa tindak pidana korupsi atau merampok uang rakyat adalah suatu bentuk kejahatan yang dapat merugikan negara.

"Ingat, koruptor adalah penjahat kemanusiaan dan musuh kita bersama yang harus kita tumpas," ujar ST Burhanuddin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 November 2021.

Baca Juga: 10 Twibbon Hari Menanam Pohon Indonesia 2021 Terbaru, Bisa Dibagikan di Media Sosial Anda

Jaksa Agung menjelaskan bahwa maling uang rakyat dimungkinkan untuk dikenai hukuman mati selama peraturannya tertuang dalam Undang-Undang.

"Jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan atau kontra terhadap hukuman mati, maka harus ada batu uji yang mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat," sambungnya.

Tak hanya itu, ST Burhanuddin juga menjelaskan dalam Pancasila terdapat ketentuan terkait keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Jumat 26 November 2021: Saatnya Melatih Kreatifitas Kamu

Sehingga, ia menilai pidana mati bagi maling uang rakyat masih diperlukan sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x