Soal Jurnalis Dibui karena Karya Tulisnya Dikriminalkan, Refly Harun: Harusnya Tidak Boleh

- 25 November 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi jurnalis dibui, begini tanggapan Refly Harun soal karya tulis jurnalis yang dikriminalkan.
Ilustrasi jurnalis dibui, begini tanggapan Refly Harun soal karya tulis jurnalis yang dikriminalkan. /Pixabal/Ichigo

Namun justru yang berkolaborasi dengan koruptor-koruptor tetap aman-aman saja.

Dalam uraian berita yang di bacakan oleh Refly Harun juga mengatakan bahwa, Hakim Pengadilan Negeri Palopo mengabaikan fakta persidangan, dan hal ini adalah buruk, karena Hakim mengalami kekeliruan dalam memvonis Asrul.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Jumat 26 November 2021: Saatnya Melatih Kreatifitas Kamu

Refly Harun menjelaskan bahwa profesi Jurnalistik terhadap Pers tidak diperbolehkan adanya pembridelan atau larangan.

Hal itu seharusnya bukan pidana, tetapi mengajukan secara perdata dan meminta ganti rugi. Namun, menurutnya jika mempidanakan atas pencemaran nama baik, itu hal yang berat.

Dia juga mengatakan bahwa yang diberitakan oleh jurnalis tersebut, adalah kepentingan atas nama publik. Yang mana tidak seharusnya dipidanakan.

Baca Juga: Mayang Dituding Manfaatkan Momen Kepergian Vanessa Angel, Begini Penjelasan Doddy Sudrajat

“Yang bisa dipermasalahkan itu adalah, misalnya dalam pemberitaan tersebut wartawan ini sengaja memberitakan karena ada motif jagat yang lain, seperti saat dia dipakai lawan politik untuk menghabisi sang anak walikota, nah itu sudah diluar etika jurnalistik, bahkan tidak wajib dilindungi kalau memang ada konspirasi tersebut,” kata Refly Harun.

“Tapi sepanjang dia menjalankan tugas jurnalistiknya maka, harusnya tidak boleh dipidanakan,” katanya lagi.

Jangankan media, menurutnya bukan hanya berita atau news di website atau internet, namun YouTube juga bisa dianggap sebagai produk jurnalis.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x