Soal Jurnalis Dibui karena Karya Tulisnya Dikriminalkan, Refly Harun: Harusnya Tidak Boleh

- 25 November 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi jurnalis dibui, begini tanggapan Refly Harun soal karya tulis jurnalis yang dikriminalkan.
Ilustrasi jurnalis dibui, begini tanggapan Refly Harun soal karya tulis jurnalis yang dikriminalkan. /Pixabal/Ichigo

PR DEPOK – Refly Harun berikan pendapat soal berita seorang jurnalis yang dibui karena karya tulisnya dikriminalkan.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan chanel YouTube Refly Harun pada 25 November 2021, dalam sebuah berita.

Dalam video menyebutkan Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menilai bahwa negara sedang tidak baik.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2021, PKS Minta Nadiem Makarim Agar Fokus ke Tujuan Utama Pendidikan

Pernyataan itu ia sampaikan merespons vonis 3 bulan penjara seorang jurnalis pembongkar kasus dugaan korupsi di Palopo, Sulawesi selatan, Muhammad Asrul.

Menurut Aulia Postiera, pemeberantasan korupsi di Indonesia pemuh tantangan, sebab serangan balik dari koruptor selalu ada.

Namun, dia merasa heran jika koruptor, dan orang-orang yang terlibat justru tidak diproses hukum.

Baca Juga: 10 Twibbon Hari Menanam Pohon Indonesia 2021 Terbaru, Bisa Dibagikan di Media Sosial Anda

Aulia juga mengatakan bahwa, dalam memberantas korupsi bukan hanya diserang secara fisik, tapi diserang juga secara hukum.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x