Fungsi itu menyatakan bahwa tanah itu harus digunakan untuk kepentingan pelayanan publik seperti fasilitas umum, pembuatan kantor, dan lahan produktif publik lainnya.
“Jadi, tidak boleh tanah itu dikuasai secara semena-mena, atau dimiliki secara sah tetapi tidak berfungsi seperti (misalnya) dimiliki oleh negara tetapi tidak difungsikan,” ujar Menkopolhukam.
Sementara itu, rencana Wali Kota Bogor terhadap pengelolaan aset tanah eks BLBI akan melakukan pembangunan ibu kota baru Kota Bogor.
Hal tersebut karena Kota Bogor mendapatkan aset hibah tanah eks BLBI seluas 10,3 hektar dengan nilai mencapau Rp345,7 miliar.
Tak hanya itu, Bima Arya selaku Wali Kota Bogor akan membangun gedung perkantoran, kantor pelayanan, masjid, gedung serbaguna, lapangan olahraga, dan plaza.***