PR DEPOK – Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan antisipasi dini menjelang akhir tahun 2021.
Upaya itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, kehadiran pos PPKM Mikro penting dan perlu diperkuat. Hal ini bertujuan ketika ada warga yang nekat untuk pulang kampung, maka mereka wajib melapor ke posko PPKM Mikro setempat.
Listyo Sigit dalam hal ini menyebutkan pihaknya bersama TNI dan stakeholders harus memperkuat koordinasi dan kerja sama di bidang sosialiasi, edukasi, dan penanganan dalam pengendalian Covid-19.
"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM Level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," ujar Kapolri Listyo Sigit sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 25 November 2021.
Bagi warga yang memaksa dan perlu untuk pulang kampung, wajib diberikan surat keterangan perihal identitas, sertifikat vaksin dosis lengkap, dan hasil negatif swab Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Uji Coba Robot 'Alpha Mini' di Taman Kanak-kanak
Guna menunjang perkuatan pengamanan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan pihak kepolisian harus melakukan pengendalian Covid-19 pada moda transportasi darat, udara, dan laut.