Tanggapi Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja, Refly Harun: Pembelajaran bagi Pemerintah yang Ugal-ugalan

- 25 November 2021, 21:25 WIB
Refly Harun tampak menanggapi soal putusan MK terkait UU CIpta Kerja yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Refly Harun tampak menanggapi soal putusan MK terkait UU CIpta Kerja yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law.

Untuk diketahui bersama, sebelumnya MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dirinya telah memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR untuk segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Jabar Satu-satunya Provinsi yang Memberi Bantuan Keuangan ke BPD: Karena Saya Mencintai...

Apabila dalam jangka waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak segera melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dipastikan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Lantas, Refly Harun mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sejatinya harus dijadikan pembelajaran bagi pemerintah dan DPR yang terkesan "ugal-ugalan" dalam membuat suatu undang-undang.

"Ini pembelajaran bagi pemerintah dan DPR yang ugal-ugalan dalam membuat undang-undang," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Sempat Gagal Menikah dengan Bule, Cita Citata Diramal akan Dipinang Pria Indonesia

Dia menambahkan bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan publik dalam proses pembentukan undang-undang.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x