PR DEPOK – Belum lama ini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan apresiasi kepada lembaga yang pernah dipimpinnya.
Apresiasi ini disampaikan Hamdan Zoelva setelah MK memutuskan untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara bersyarat.
“1. Saya sangat apresiasi atas Putusan MK yang membatalkan secara bersyarat UU CK. Putusan tsb bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan,” kata Hamdan Zoleva melalui akun Twitter @hamdanzoelva sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Hamdan Zoelva menambahkan bahwa ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil.
“Putusan inilah pertama sekali dlm sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hamdan Zoelva berharap agar pemerintah dan DPR tidak lagi membahasan suatu RUU tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius.
Baca Juga: Kata PKS Soal MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki: jika Dilakukan Harus Memihak Rakyat