PR DEPOK – Pakar ekonomi senior, Emil Salim menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Di samping itu, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk UU, yakni DPR RI dan pemerintah melakukan perbaikan selama tenggat waktu yang telah ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Emil Salim menilai dengan adanya waktu perbaikan tersebut, membuktikan bahwa sikap kritis-korelatif terhadap pemerintah tak perlu ditanggapi secara berlebihan.
Terlebih lagi, lanjut dia, sikap kritis-korelatif tersebut beberapa waktu belakangan dinilai sebagai sikap “melawan” atau “anti-pemerintah”.
“Ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif thd Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai ‘melawan’ atau ‘anti-Pemerintah’,” tutur dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @emilsalim2010.
Baca Juga: Soal Rencana Perhelatan Formula E, Bambang Soesatyo Sebut Jokowi akan Putuskan Lokasi Sirkuit
Sebaliknya, menurut penilaiannya, sikap-sikap tersebut justru menjadi sikap positif yang digunakan untuk memperbaiki jalannya pemerintahan.