MK Bekukan UU Cipta Kerja, Prof Emil Salim: Jangan Diartikan Anti Pemerintah

- 27 November 2021, 13:14 WIB
MK membekukan UU Cipta Kerja disebut sebagai sikap kritis dan korektif, sehingga Profesor Emil Salim tambahkan pernyataan ini.
MK membekukan UU Cipta Kerja disebut sebagai sikap kritis dan korektif, sehingga Profesor Emil Salim tambahkan pernyataan ini. /Twitter/@emilsalim2010

PR DEPOK - Prof Emil Salim menyebut, keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang membekukan UU Cipta Kerja, membuktikan bahwa sikap kritis dan korektif terhadap pemerintah jangan diartikan sebagai tindakan anti pemerintah.

Menurut Emil Salim sikap MK yang membekukan UU Cipta Kerja ini harus ditanggapi positif untuk memperbaiki jalannya pemerintahan.

“Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta Kerja utk diperbaiki selama 2 thn ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif thd Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai “melawan”/”anti-Pemerintah”,” kata Emil Salim dalam Tweetnya, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Beruntung Besok 28 November 2021, Pisces Peluang Bisnis di Depan Mata

Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Umar dalam putusannya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK, Kamis 25 November 2021 mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, alam hal ini DPR dan pemerintah melakukan perbaikan selama tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam putusan itu.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming SimInvest Indonesia Open 2021: Ada 3 Wakil Indonesia di Babak Semifinal

MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @emilsalim2010


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x