Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Larang WNA dari 11 Negara Masuk ke Indonesia

- 29 November 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Pexels/

PR DEPOK - Menyikapi dengan adanya varian Omicron, Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara masuk ke Indonesia.

Upaya tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru Covid-19 yang bernama (B.1.1.529).

11 negara yang dimaksut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Baca Juga: Nadzira Shafa Ungkap Pesan Ameer Azzikra Sebelum Meninggal Dunia: Dia Bilang 'Kalau Aku Pergi Duluan...'

“Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Namun, khusus untuk WNI (Warga Negara Indonesia) yang tengah melakukan perjalanan pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus melakukan karantina selama 14 hari.

Luhut Pandjaitan menjelaskan terkait upaya pemerintah dalam mengatasi Omicron dengan menggelar rapat terkait perkembangan varian Omicron di dunia.

Baca Juga: Pertanyakan Soal Tujuan Erick Thohir Jadi Anggota Banser, Gus Umar: Demi Apa?

Meskipun sudah merebak pada negara Afrika, hingga saat ini terdapat 13 negara yang sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi confirmed dan probable cases varian Omicron di negara mereka.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x