PR DEPOK - Firman Soebagyo selaku anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan rencana terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) akan dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami harapkan seperti itu (revisi UU PPP dan UU Cipta Kerja berjalan beriringan) karena ini kebutuhan,” kata Firman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Targetkan Penerimaan 2022 Belum Perhitungkan Dampak Berlakunya UU HPP
Firman bahwa hal tersebut dilakukan terkait usulannya merevisi UU Nomor 12/2011 untuk memasukkan fase Omnibus Law pasca-putusan MK terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan rencana pemerintah untuk merevisi materi yang ada dalam UU Ciptaker.
Pascapandemi Covid-19, Indonesia harus mempersiapkan diri agar tidak tertinggal dengan negara-negara lain.
Menurut Firman, jika Indonesia tertinggal dari negara lain, maka pertumbuhan ekonomi akan menurun serta banyak tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi harus kerja cepat, saling berkoordinasi dengan pemerintah. Pemerintah menyiapkan penyempurnaan pasal-pasal (dalam UU Ciptaker) dan DPR merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Firman.