DPR Ingin Revisi UU Ciptaker dan PPP Dapat Dilakukan Bersamaan karena Alasan Ini

- 30 November 2021, 06:40 WIB
Anggota  Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. /dpr.go.id

PR DEPOK - Firman Soebagyo selaku anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan rencana terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) akan dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami harapkan seperti itu (revisi UU PPP dan UU Cipta Kerja berjalan beriringan) karena ini kebutuhan,” kata Firman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Targetkan Penerimaan 2022 Belum Perhitungkan Dampak Berlakunya UU HPP

Firman bahwa hal tersebut dilakukan terkait usulannya merevisi UU Nomor 12/2011 untuk memasukkan fase Omnibus Law pasca-putusan MK terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan rencana pemerintah untuk merevisi materi yang ada dalam UU Ciptaker.

Pascapandemi Covid-19, Indonesia harus mempersiapkan diri agar tidak tertinggal dengan negara-negara lain.

Menurut Firman, jika Indonesia tertinggal dari negara lain, maka pertumbuhan ekonomi akan menurun serta banyak tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa, 30 November 2021: Aquarius Beberapa Konflik Kemungkinan akan Terjadi Hari Ini

“Jadi harus kerja cepat, saling berkoordinasi dengan pemerintah. Pemerintah menyiapkan penyempurnaan pasal-pasal (dalam UU Ciptaker) dan DPR merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Firman.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x