PR DEPOK – Ali Syarief selaku akademisi Cross Culture memberi tanggapan terkait UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
Akademisi Ali Syarief berpandangan jika sejarah membuktikan bahwa lembaga-lembaga yang bertentangan dengan UUD 1945 itu dibubarkan, tetapi lain halnya dengan UU Cipta Kerja.
“Yg bertentangan dg uud 45 itu, PKI dibasmi, partai2 Islam dibubarkan, ormas ormas Islam, dibubarkan, ulama ulama di penjarakan, lha ini?,” tulis Ali Syarief dalam Twitter-nya @alisyarief sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada 30 November 2021.
Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945.
Penilaian tersebut diungkapkan oleh majelis Hakim MK sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tifak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK sebagaimana diberitakan sebelumnya.