Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal UU Cipta Kerja: Tak Bisa Dicabut Begitu saja, Itu Mengikat

- 30 November 2021, 07:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Dok Kemenkopolhukam

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kepada masyarakat agar tak perlu khawatir tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," kata Mahfud MD, di Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Adapun pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Merevisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kami Berusaha Lebih Cepat dari 2 Tahun

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan karena MK telah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut Mahfud, jika terdapat investasi yang sudah dibuat dalam kurun waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

"Itu bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Targetkan Penerimaan 2022 Belum Perhitungkan Dampak Berlakunya UU HPP

Pemerintah juga tak bisa sewenang-wenang untuk membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sebelumnya telah disepakati, karena dikatakannya akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi, ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," kata Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x