PR DEPOK - DKI Jakarta kembali mengalami kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 1 menjadi PPKM level 2.
Pemerintah menentukan kebijakan tersebut, yang akan mulai berlaku dari 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021.
Kebijakan dalam menaikkan status PPKM di DKI Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 dipantau di Jakarta, pada Selasa, 30 November 2021.
Baca Juga: Dokter Ungkap Gejala Ringan yang Timbul dari Penderita yang Terjangkit Virus Covid-19 Varian Omicron
Kenaikan level PPKM ini diperkirakan akan dilakukan secara bertahap menjelang pelaksanaan PPKM level 3.
Kebijakan PPKM level 3 rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia, sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.
Kenaikan level PPKM ini akan berdampak terhadap sejumlah penyesuaian, di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu, misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).
Adapun sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.