PR DEPOK – Presiden Joko Widodo meminta agara revisi UU Cipta Kerja disesuaikan berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Kabar mengenai revisi UU Cipta Kerja kemudian ditanggapi oleh politisi PKS Mardani Ali Sera.
Mardani Ali menyebut bahwa revisi Cipta Kerja harus memperhatikan asas-asas dan tata cara pembentukan UU yang baik.
Baca Juga: CDC Rekomendasikan Penggunaan Vaksin Booster Menyusul Kekhawatiran Meningkatnya Varian Omicron
“Harus memperhatikan asas2 serta tata cara pembentukan UU yg baik,” kata Mardani Ali melalui akun Twitter @MardaniAliSera sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
UU Cipta Kerja disebut Mardani Ali harus memperhatikan asas keterbukaan dan partisipasi publik sebab aturan ini menurutnya tidak dirmuskan secara baik sebab masih terdapat perubahan substansi setelah disahkan oleh DPR.
“Terutama asas keterbukaan & partisipasi publik karen kita tau, UU ini tidak dirumuskan secara baik karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020,” tuturnya.