PR DEPOK – Pemerintah dikabarkan telah melakukan paten obat Covid-19 yang bernama Favipiravir dan Remdesivir di Indonesia.
Pelaksanaan paten obat Covid-19 itu termasuk pada Peraturan Presiden yang resmi dikeluarkan pada tahun 2021.
Adapun paten obat Covid-19 dilaksanakan pemerintah dengan beberapa prosedur.
Baca Juga: Simak Syarat dan Manfaat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Jadi Korban PHK
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 4 Desember 2021, berikut beberapa pelaksanaan paten obat yang dilakukan pemerintah untuk menangani kasus penyebaran Covid-19.
Pertama, pemerintah melaksanakan Paten Obat Favipiravir dan Remdesivir sebagai obat Covid-19.
Kedua, paten obat Favipiravir dan Remdesivir akan akan dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu, 4 Desember 2021: Libra Berhati-hatilah dengan Orang Ketiga
Namun, jika dalam waktu tiga tahun pandemi tetap berlanjut, maka akan ditambah masa paten.
Ketiga, pelaksanaan paten obat Covid-19 dilakukan pemerintah untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan mendesak.