Simak Beberapa Fakta Paten Obat Covid-19 Favipiravir dan Remdesivir yang Dikeluarkan Pemerintah

- 4 Desember 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Paten Obat Favipiravir dan Remdesivir.
Ilustrasi Paten Obat Favipiravir dan Remdesivir. /Pexels.com/Cottonbro

PR DEPOK – Pemerintah dikabarkan telah melakukan paten obat Covid-19 yang bernama Favipiravir dan Remdesivir di Indonesia.

Pelaksanaan paten obat Covid-19 itu termasuk pada Peraturan Presiden yang resmi dikeluarkan pada tahun 2021.

Adapun paten obat Covid-19 dilaksanakan pemerintah dengan beberapa prosedur.

Baca Juga: Simak Syarat dan Manfaat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Jadi Korban PHK

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 4 Desember 2021, berikut beberapa pelaksanaan paten obat yang dilakukan pemerintah untuk menangani kasus penyebaran Covid-19.

Pertama, pemerintah melaksanakan Paten Obat Favipiravir dan Remdesivir sebagai obat Covid-19.

Kedua, paten obat Favipiravir dan Remdesivir akan akan dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu, 4 Desember 2021: Libra Berhati-hatilah dengan Orang Ketiga

Namun, jika dalam waktu tiga tahun pandemi tetap berlanjut, maka akan ditambah masa paten.

Ketiga, pelaksanaan paten obat Covid-19 dilakukan pemerintah untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan mendesak.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x