Yasonna Laoly Sebut UU Cipta Kerja Masuk Daftar Kumulatif Terbuka: Tak Perlu Dimasukkan dalam Prolegnas 2022

- 6 Desember 2021, 15:42 WIB
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A./

PR DEPOK - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyinggung terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Yasonna mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, karena telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka.

Hal itu ia sampaikan saat berada dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Semeru Menewaskan 15 Warga, BNPB: Posko Tetap Melakukan Operasi Pencarian

"Pemerintah siap tindak lanjuti dan hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022," kata Yasonna Laoly.

Adapun Yasonna mengatakan meski revisi UU Ciptaker tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2022, tetapi diharapkan menjadi prioritas dibahas di awal tahun 2022.

Menurut Yasonna, pemerintah menilai perlu ada revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena merupakan inisitif DPR.

Baca Juga: Novel Baswedan dan 56 Eks Pegawai KPK Datangi Mabes Polri, Humas Polri: akan Dilakukan Sosialisasi

"Kami menilai perlu perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena prakarsa DPR merujuk jangka menengah. Karena itu kami dorong revisi UU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022," ujar Yasonna Laoly, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Yasonna berharap revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP dapat dibahas secara paralel pada tahun 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x