PR DEPOK - Menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Pemerintah membuat aturan baru selama pandemi untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 3 ini, Pemerintah juga membuat aturan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
Adapun dasar pelaksanaan PPKM Level 3 skala nasional ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Seperti apa isi serta detail aturan Natal dan Tahun Baru? Simak penjelasan di bawah ini, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Tak Kenal Rizky Billar, Ben Kasyafani Akui Sempat Kira Suami Lesti Kejora Pemain Sepak Bola
Aturan perayaan Natal tahun 2021 saat PPKM Level 3 sebagai berikut: