PR DEPOK - Bekas juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pengangkatan Novel Baswedan cs sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN Polri, bukti jika tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diadakan lembaga anti rasuah itu cacat hukum.
Febri juga menyebut, KPK sudah keliru menyingkirkan Novel Baswedan cs.
“Sekali lagi, ini adalah bukti nyata KPK keliru menyingkirkan mereka. TWK cacat hukum,” kata Febri dalam Tweetnya yang dikutip Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga: Waspadai Omicron, Airlangga Hartarto: Vaksinasi Anak-anak Perlu untuk Terus Didorong
Seperti diketahui, 57 eks pegawai KPK yang tersingkir, termasuk Novel Baswedan mendapat penawaran khusus setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Menurut Febri, keputusan ini tidak mudah bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih kebijakan mengangkat 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
“Kerja berat menanti. Smg semakin dapat bermanfaat bagi masyarakat dimanapun bertugas,” kata Febri.
Sebelumnya, Novel Baswedan cs, menerima tawaran penangkatan khusus sebagai ASN Polri.
Novel mengungkapkan alasan dia menerima tawaran untuk diangkat menjadi ASN Polri karena prihatin dengan korupsi yang banyak dan masif saat ini.