Ini Alasan Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 11:38 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. / Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR DEPOK - Pemerintah baru-baru ini resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Pembatalan PPKM level 3 tersebut telah disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak jadi menerapkan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Catat dan Patuhi Aturannya

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah," ucap Luhut dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut Luhut juga menyampaikan, saat ini kondisi pandemi covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Menurutnya, saat ini Indonesia berhasil menekan angka kasus Covid-19 harian dengan stabil.

Tak hanya itu, upaya testing, tracing dan treatment (3T) dalam beberapa waktu terakhir semakin masif.

Baca Juga: Akun Media Sosial Fadil Jaidi Kena Hack hingga Dimintai Tebusan Uang, Begini Kronologinya

Sehingga Indonesia dianggap telah siap untuk menghadapi momen libur Nataru.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x