PR DEPOK –Terdakwa maling uang rakyat terkait kasus pengelolaan dana PT Asabri Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum.
Tuntutan hukuman mati jang dijatuhkan kepada Heru Hidayat dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021.
Kabar hukuman mati yang dijatuhkan kepada Heru Hidayat kemudian disoroti oleh tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan atau lebih dikenal dengan nama Gus Umar.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Temani Arsy ke Sekolah, Atta Halilintar: Belajar Jadi Ibu
Gus Umar menyebut kejagung keren karena menjatuhkan hukuman mati kepada maling uang rakyat Heru Hidayat.
Hal ini kemudian dibandingkan oleh Gus Umar dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya menjatuhi hukuman 11 tahun penjara pada kasus korupsi bansos.
“Kejagung keren berani tuntut Hukuman Mati sdg @KPK_RI nuntut korupsi bansos saja cuma 11 thn,” kata Gus Umar melalui akun Twitter @Umar_Chelsea_HS sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 7 Desember 2021.