PR DEPOK - Belum lama ini, pemerintah memutuskan untuk membatalkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata pada semua wilayah Indonesia.
Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru lantaran peraturan selama masa itu akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kendati demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tutur dia menambahkan.
Lebih lanjut, ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.