Mendagri Sebut PPKM Level 3 saat Nataru Hanya Ganti Judul, Alvin Lie: Rakyat Makin Bingung, Mana yang Benar?

- 8 Desember 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi - Pemerintah diminta untuk memperketat tempat hiburan dan wisata saat penerapan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ilustrasi - Pemerintah diminta untuk memperketat tempat hiburan dan wisata saat penerapan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Twitter @TMCPoldaMetro

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal diterapkan secara nasional oleh pemerintah jelang libur Nataru.

Pembatalan ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menuturkan, pemerintah memutuskan untuk tak menerapkan kebijakan PPKM dengan memukul rata semua wilayah.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 8 Desember 2021: Atasi Stres dari Akar, Jangan Melampiaskan!

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat yang sifatnya nasional atau seluruh Indonesia ini telah diganti.

Tito menjelaskan bahwa PPKM Level 3 yang semula akan diberlakukan di semua wilayah RI ini diganti menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Baca Juga: Dijuluki Skuad Bertabur Bintang, Kylian Mbappe: Kami Sadar Harus Berbuat Banyak

Ia menuturkan bahwa yang dilakukan pemerintah hanya mengganti judul dari pembatasan saja.

Pasalnya, Tito menilai jika menggunakan istilah Level 3, maka nantinya harus berlaku di semua wilayah.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x