PR DEPOK - Menjelang malam perayaan Natal dan tahun baru 2022, operasional mall dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, akan dilakukan penyesuain.
Penyesuaian aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Aturan tersebut akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Atau ketika DKI Jakarta mulai PPKM level 3.
Oleh karena itu, pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk kapasitas pengunjung di mall dan pusat perbelanjaan maksimal 50 persen. Hal tersebut guna mengurangi terjadinya kerumunan.
Selain itu, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, juga mengatur batasan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Anak dibawah usia tersebut dilarang memasuki mall dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mall.
Sementara itu, untuk tempat hiburan, seperti bioskop tetap beroperasi namun dengan kapasitas maksimal 50 persen.