Minta Jokowi Lapor Gratifikasi Dapat Kiriman Tiga Ton Jeruk, Ferdinand: KPK Kerja Ngawur, Bangun Opini Negatif

- 10 Desember 2021, 10:00 WIB
Ferdinand berkomentar soal Presiden Jokowi yang dimintai gratifikasi setelah mendapat kiriman 3 ton jeruk.
Ferdinand berkomentar soal Presiden Jokowi yang dimintai gratifikasi setelah mendapat kiriman 3 ton jeruk. /Twitter/@FerdinandHaean3

PR DEPOK - Belum lama ini, Presiden Jokowi menerima pemberian berupa jeruk satu truk seberat tiga ton dari warga Karo, Sumatera Utara.

Terkait pemberian jeruk tiga ton tersebut, KPK mengingatkan Presiden Jokowi agar melaporkannya sebagai gratifikasi.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak.

Baca Juga: Ditanya Deddy Corbuzier Transgender atau Tidak, Aprilio Manganang Akui Alami Kelainan Hipospadia

Menanggapi hal tersebut, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut angkat bicara.

Menurut Ferdinand, KPK telah membangun opini negatif terhadap Presiden Jokowi seolah menerima gratifikasi yang padahal hanya jeruk.

Hal itu disampaikan Ferdinand melalui akun Twitternya pada Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Nomor HP Fuji Dihargai Rp100 Juta, Farida Nurhan Singgung Masalah Privasi

“KPK yang menyarankan Presiden Jokowi supaya melaporkan Jeruk dari Tanah Karo sebagai gratifikasi adalah bentuk kegenitan yang tak patut. Batas gratifikasi itu 30 Hari Kerja. Saya yakin Jokowi paham betul apa yang harus dilakukan soal gratifikasi, tapi
@KPK_RI blunder membangun opini negatif!,” tulis Ferdinand.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x