PR DEPOK – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan karantina.
Hanya sanksi sosial yang dapat diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.
Hal itu ia terangkan terkait informasi bahwa anggota DPR, Mulan Jameela tidak menaati aturan karantina usai berkunjung dari Turki.
Kabar itu pun sontak ramai diperbincangkan khalayak luas. Salah satu pihak yang memberikan komentar yakni pengamat penerbangan, Alvin Lie.
Melalui akun Twitter miliknya, @alvinlie21, Alvin Lie melontarkan sindiran dengan mengatakan bahwa peraturan hanya berlaku untuk rakyat jelata.
“Peraturan hanya berlaku untuk rakyat jelata,” ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 15 Desember 2021: Waspadai Hujan Berintensitas Sedang Disertai Angin Kencang