BNPB Sebut Tidak Ada Sanksi bagi Pejabat yang Langgar Karantina, Alvin Lie: Hanya Berlaku untuk Rakyat Jelata

- 15 Desember 2021, 06:40 WIB
Pengamat penerbangan, Alvin Lie.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie. /ANTARA

PR DEPOK – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan karantina.

Hanya sanksi sosial yang dapat diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.

Hal itu ia terangkan terkait informasi bahwa anggota DPR, Mulan Jameela tidak menaati aturan karantina usai berkunjung dari Turki.

Baca Juga: Akui Persiapan Nyanyi Mayang Sudah Matang, Doddy Sudrajat: Mereka Sangat Mendalam Sekali, Chika Sampai Nangis

Kabar itu pun sontak ramai diperbincangkan khalayak luas. Salah satu pihak yang memberikan komentar yakni pengamat penerbangan, Alvin Lie.

Melalui akun Twitter miliknya, @alvinlie21, Alvin Lie melontarkan sindiran dengan mengatakan bahwa peraturan hanya berlaku untuk rakyat jelata.

Cuitan Alvin Lie soal aturan karantina mandiri bagi pejabat.
Cuitan Alvin Lie soal aturan karantina mandiri bagi pejabat. Twitter @alvinlie21

Peraturan hanya berlaku untuk rakyat jelata,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok 15 Desember 2021: Waspadai Hujan Berintensitas Sedang Disertai Angin Kencang

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x