PR DEPOK – Aturan baru karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru melakukan perjalanan telah diterbitkan.
Aturan baru karantina bagi WNA dan WNI itu diterbitkan sebagai upaya pencegahan virus Covid-19 varian Omicron.
Adapun aturan baru karantina WNA dan WNI yang baru melakukan perjalanan itu dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Baca Juga: Soroti Kebijakan Anies Baswedan yang Naikkan UMP DKI 2022, Ferdinand: Manusia Seperti Ini Bahaya
Dalam aturan baru karantina bagi WNA dan WNI tersebut terdapat beberapa ketentuan dan dispensasi.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Minggu, 19 Desember 2021, berikut ini aturan karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri.
Karantina selama 10x24 jam dan 14 hari bagi pelaku perjalanan dari 11 negara transmisi varian Omicron.
Sedangkan, pengecualian kewajiban karantina dapat berlaku bagi beberapa pelaku perjalanan dengan beberapa kriteria.